AMBIGUITAS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.1Keywords:
Aparatur Sipil Negara; Kepastian Hukum; Kedudukan Ilukum; Reformasi BirokrasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam sistem aparatur sipil negara berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 serta implikasinya terhadap prinsip kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun PPPK secara formal diakui sebagai bagian dari ASN, kontruksi hubungan kerjannya yang berbasis janjian jangka waktu tertentu menimbulkan ambiguitas normatif antara rezim hukum publik dan hukum privat. Perbedaan mendasar antara PPPK dan Pegawai Negri Sipil (PNS) berimplikasi pada ketidaksetaraan dalam jaminan karir, berkelanjutan hubungan kerja, dan perlindungan hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa prinsip kepastian hukum dalam sistem kepegawaian nasional belum sepenuhnya terwujud. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peraturan yang mampu menegaskan kedudukan PPPK serta menjamin perlindungan hukum yang lebih komperehensif guna mendukung terciptanya birokrasi yang profesional dan berkeadilan.






