IMPLIKASI YURIDIS TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP KONSEP ALAT BUKTI SURAT DAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK (E-COURT) DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Authors

  • Citra Winona

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.11

Keywords:

alat bukti surat; persidangan elektronik; e-court; hukum acara perdata; teknologi informasi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah sistem peradilan perdata di Indonesia,

khususnya melalui penerapan persidangan elektronik (e-court) dan penggunaan alat bukti surat

dalam bentuk digital. Perubahan ini menimbulkan tantangan yuridis terhadap konsep tradisional alat

bukti surat sebagaimana diatur dalam HIR dan RBg, yang belum sepenuhnya mengakomodasi

validitas, otentisitas, serta kekuatan pembuktian dokumen elektronik. Penelitian ini bertujuan

menganalisis implikasi yuridis teknologi informasi terhadap konsep alat bukti surat dan mekanisme

persidangan elektronik dalam hukum acara perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah

yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data

diperoleh dari bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan) dan

sekunder (literatur akademik, jurnal ilmiah). Temuan menunjukkan bahwa meskipun Perma No. 1

Tahun 2019 dan UU ITE memberikan landasan hukum bagi e-court dan alat bukti elektronik,

terdapat inkonsistensi normatif dan ketidakjelasan teknis dalam penilaian kekuatan pembuktian

dokumen digital. Selain itu, prinsip langsung, lisan, dan terbuka dalam persidangan mengalami

penyesuaian makna dalam konteks virtual. Implikasi penelitian ini bersifat teoretis dalam

memperkaya doktrin hukum acara perdata modern, sekaligus praktis dalam merekomendasikan

harmonisasi peraturan, peningkatan kapasitas hakim, dan penyempurnaan infrastruktur digital guna

menjamin keadilan prosedural yang adil dan transparan.

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

IMPLIKASI YURIDIS TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP KONSEP ALAT BUKTI SURAT DAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK (E-COURT) DALAM HUKUM ACARA PERDATA. (2026). Transparansi Hukum, 9(1), 25-34. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.11