FENOMENA ‘STARTER WIFE’ DALAM PERCERAIAN DI INDONESIA : KAJIAN HUKUM KELUARGA DAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN

Authors

  • Diana Sari

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.12

Keywords:

perceraian, starter wife, hukum keluarga, hak perempuan, keadilan gende

Abstract

Fenomena starter wife dalam perceraian di Indonesia menunjukkan pola relasi

perkawinan yang sarat dengan ketidakadilan gender, di mana perempuan kerap

dijadikan “pernikahan awal” yang berakhir pada perceraian ketika pasangan laki-

laki telah mapan secara ekonomi maupun sosial. Permasalahan ini penting dikaji

karena berdampak pada perlindungan hak-hak perempuan, baik dari segi nafkah,

harta bersama, maupun kedudukan sosial pasca perceraian. Tujuan penelitian ini

adalah untuk menganalisis eksistensi fenomena starter wife dalam praktik

perceraian di Indonesia, menilai sejauh mana hukum positif mampu memberikan

perlindungan hukum bagi perempuan, serta meninjau bentuk keadilan yang

seharusnya terjamin dalam konteks hukum keluarga.Metode penelitian yang

digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-

undangan dan pendekatan kasus. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer

berupa undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder

berupa literatur akademik dan hasil penelitian sebelumnya. Analisis dilakukan

secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan komparatif. Hasil pembahasan

menunjukkan bahwa pertama, fenomena starter wife muncul sebagai bagian dari

dinamika sosial yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh hukum positif. Kedua,

instrumen hukum di Indonesia sebenarnya telah mengatur perlindungan hak-hak

perempuan pasca perceraian, namun implementasinya masih menghadapi

hambatan struktural dan kultural. Ketiga, konsep keadilan dalam perceraian

seharusnya tidak hanya sebatas pemenuhan aspek formal normatiwf, tetapi juga

mencakup keadilan substantif yang memberi ruang bagi pemulihan martabat dan

keberlanjutan hidup perempuan. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap

perempuan dalam fenomena starter wife membutuhkan penguatan regulasi yang

lebih progresif, konsistensi penegakan hukum, serta perubahan paradigma sosial.

Dengan demikian, hukum keluarga Indonesia diharapkan mampu menghadirkan

keadilan yang lebih berpihak pada perempuan sebagai pihak yang paling rentan

dalam praktik perceraian

Author Biography

  • Diana Sari
    1.  

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

FENOMENA ‘STARTER WIFE’ DALAM PERCERAIAN DI INDONESIA : KAJIAN HUKUM KELUARGA DAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN. (2026). Transparansi Hukum, 9(1), 35-45. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.12