TINJUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN SOSIAL MEDIA UNTUK PROSTITUSI ONLINE

Authors

  • Amat Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.16

Keywords:

Prostitusi Online, Media Sosial, MiChat, Hukum Pidana.

Abstract

Kemajuan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan

dalam interaksi sosial manusia. Sayangnya, tidak semua dampak dari

perkembangan ini positif. Salah satu konsekuensi negatifnya adalah munculnya

praktik prostitusi online yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana

transaksi. Penelitian ini mengkaji penyalahgunaan media sosial untuk prostitusi

online dengan fokus pada penggunaan aplikasi MiChat, serta menelaah penerapan

hukum pidana dalam kasus tersebut. Studi kasus dilakukan atas pengungkapan

praktik prostitusi online oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung

pada November 2024. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, analisis berita,

dan dokumen kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski regulasi

hukum telah ada, celah dalam penerapan hukum serta metode pengumpulan bukti

digital menghambat penegakan hukum yang efektif. Implikasi penelitian ini

mendorong perlunya penyempurnaan regulasi dan peningkatan koordinasi antar

lembaga dalam menangani kejahatan siber.

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

TINJUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN SOSIAL MEDIA UNTUK PROSTITUSI ONLINE. (2026). Transparansi Hukum. https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.16