TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT BANK DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR

Authors

  • Andini Kariza Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.17

Keywords:

Perjanjian Kredit Bank, Perlindungan Hukum, Klausul Baku, Debitur, Yuridis.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian kredit

bank serta perlindungan hukum bagi debitur dari perspektif yuridis. Permasalahan

utama yang dibahas adalah ketimpangan posisi antara kreditur dan debitur,

penggunaan klausul baku yang merugikan, kurangnya transparansi informasi, serta

implementasi perlindungan hukum yang masih belum optimal. Penelitian ini

menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan

dan studi kasus putusan pengadilan yang relevan, seperti Putusan Mahkamah Agung

No. 2471 K/Pdt/2015 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.

314/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kredit

bank sering kali disusun secara sepihak oleh bank tanpa memperhatikan prinsip

keadilan dan kesetaraan, yang melanggar ketentuan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999

tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaksanaan eksekusi agunan yang tidak

mempertimbangkan kondisi debitur bertentangan dengan asas proporsionalitas yang

diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pengawasan dari OJK

terhadap praktik perjanjian kredit juga belum maksimal, sementara rendahnya literasi

hukum dan keuangan di kalangan debitur memperparah kondisi ini. Penelitian ini

merekomendasikan perlunya penguatan pengawasan dari OJK, penerapan regulasi

yang lebih tegas terhadap klausul baku dan kewajiban transparansi informasi, serta

peningkatan edukasi literasi hukum dan keuangan bagi debitur. Dengan langkah

tersebut, diharapkan perlindungan hukum bagi debitur dapat berjalan optimal dan

praktik perjanjian kredit bank dapat lebih adil dan transparan.

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT BANK DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR. (2026). Transparansi Hukum. https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.17