IMPLIKASI HUKUM PENERAPAN PRINSIP YURISDIKSI UNIVERSAL DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA PEROMPAKAN DI KAWASAN LAUT LEPAS BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982

Authors

  • Reka Acintya Saditri Universitas Bengkulu
  • Arvhico Nasution Universitas Bengkulu
  • Zaqia Salsabillah Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.2

Keywords:

Hukum Laut Internasional, Yurisdiksi Universal, Perompakan, Laut Lepas, UNCLOS 1982.

Abstract

Kejahatan perompakan di laut lepas merupakan ancaman serius terhadap keamanan navigasi dan pelayaran internasional. Sebagai musuh umat manusia (hostis humani generis), perompakan tunduk pada prinsip yurisdiksi universal yang diatur dalam UNCLOS 1982. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batas kewenangan negara dalam menerapkan yurisdiksi universal serta implikasinya terhadap kedaulatan negara bendera kapal (flag state). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan (statutory approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, konstruksi UNCLOS 1982 membatasi kewenangan yurisdiksi universal dengan ketat; penangkapan hanya sah jika dilakukan di luar yurisdiksi nasional (laut lepas), bermotif tujuan pribadi (private ends), melibatkan dua kapal, dan penindakan hanya boleh dilakukan oleh kapal perang atau kapal pemerintah yang berwenang (Pasal 107). Kedua, implikasi normatif penegakan yurisdiksi universal ini secara yuridis mengesampingkan kedaulatan eksklusif negara bendera kapal (Pasal 92). Ketika sebuah kapal terbukti melakukan perompakan, negara bendera kapal kehilangan hak eksklusifnya untuk melindungi kapalnya. Negara yang menangkap (seizing state) diberikan wewenang penuh oleh hukum internasional untuk menyita kapal, menahan pelaku, dan mengadilinya berdasarkan hukum nasional negara penangkap.

Downloads

Published

01-05-2026

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM PENERAPAN PRINSIP YURISDIKSI UNIVERSAL DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA PEROMPAKAN DI KAWASAN LAUT LEPAS BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982. (2026). Transparansi Hukum, 9(1), 342-349. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.2