REFORMA AGRARIA MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA TANAH AKIBAT TINDAK PIDANA MAFIA TANAH DI INDONESIA

Authors

  • Azzahra Putri Mokodongan Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Jl. Adam Dzakaria, Wongkaditi Barat, Kota Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.20

Keywords:

kedaulatan pangan, mafia tanah, lahan pertanian, konflik agraria, kebijakan pertanahan

Abstract

Penelitian ini menyelidiki fenomena ancaman terhadap kedaulatan pangan

Indonesia yang disebabkan oleh tindakan mafia berbasis lahan. Mafia tanah

adalah kelompok atau jaringan yang mengatur pengelolaan tanah secara ilegal

dengan berbagai cara, antara lain dengan memalsukan dokumen kepemilikan,

merampas tanah secara paksa, dan melakukan spekulasi tanah. Penelitian ini

menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan penelitian literatur

dan analisis dokumen untuk mengidentifikasi pola aktivitas mafia tanah dan

dampaknya terhadap sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional. Penelitian

menunjukkan bahwa praktik mafia tanah menyebabkan berkurangnya lahan

produktif untuk pertanian, konflik agraria, dan menghambat akses petani terhadap

lahan pertanian. Hal ini berimplikasi serius terhadap produksi pangan nasional

dan mengancam upaya Indonesia menuju kedaulatan pangan. Studi ini

merekomendasikan peraturan pertanahan yang lebih kuat, penegakan hukum yang

lebih ketat, dan reformasi kebijakan pertanian untuk melindungi lahan pertanian

dan memberi petani akses terhadap sumber daya produktif.

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

REFORMA AGRARIA MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA TANAH AKIBAT TINDAK PIDANA MAFIA TANAH DI INDONESIA. (2026). Transparansi Hukum. https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.20