UPAYA HUKUM PERUSAHAAN YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR UPAH SESUAI UMK

Authors

  • Ana Apriliah Putri Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.21

Keywords:

Upah, Hak-Hak Pekerja, Perlindungan Hukum

Abstract

Upah pekerja merupakan aspek penting untuk dipertimbangkan dalam hubungan kerja.

Pemerintah menetapkan upah minimum kabupaten / kota (UMK) yang harus

dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Dalam undang-undang ketenagakerjaan

Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah sesuai peraturan pemerintah.

Namun, tidak jarang perusahaan kesulitan memenuhi upah minimum kabupaten/kota

(UMK) karena beberapa hal, seperti kelemahan struktural, kondisi keuangan, lemahnya

serikat pekerja, serta minimnya pelaporan dan pengawasan. Jika terjadi permasalahan

tersebut, perusahaan wajib melaporkan penangguhan tersebut agar perusahaan dapat

memberikan upah minimum kepada perusahaan karena menerima upah yang adil

merupakan hak pekerja / buruh. Hak-hak buruh / buruh bertujuan untuk melindungi

hak-haknya yang dilanggar oleh perusahaan. Langkah-langkah hukum yang dapat

diambil oleh perusahaan yang mengalami kondisi tersebut antara lain negosiasi bipartit

dengan serikat pekerja, upaya restrukturisasi perusahaan, atau permohonan penundaan

permohonan penangguhan pembayaran upah. Perlindungan hukum diberikan kepada

pekerja/buruh yang berhak atas upahnya sesuai dengan upah minimum kabupaten /

kota.

 

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

UPAYA HUKUM PERUSAHAAN YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR UPAH SESUAI UMK. (2026). Transparansi Hukum, 8(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.21