UPAYA HUKUM PERUSAHAAN YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR UPAH SESUAI UMK
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.21Keywords:
Upah, Hak-Hak Pekerja, Perlindungan HukumAbstract
Upah pekerja merupakan aspek penting untuk dipertimbangkan dalam hubungan kerja.
Pemerintah menetapkan upah minimum kabupaten / kota (UMK) yang harus
dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Dalam undang-undang ketenagakerjaan
Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah sesuai peraturan pemerintah.
Namun, tidak jarang perusahaan kesulitan memenuhi upah minimum kabupaten/kota
(UMK) karena beberapa hal, seperti kelemahan struktural, kondisi keuangan, lemahnya
serikat pekerja, serta minimnya pelaporan dan pengawasan. Jika terjadi permasalahan
tersebut, perusahaan wajib melaporkan penangguhan tersebut agar perusahaan dapat
memberikan upah minimum kepada perusahaan karena menerima upah yang adil
merupakan hak pekerja / buruh. Hak-hak buruh / buruh bertujuan untuk melindungi
hak-haknya yang dilanggar oleh perusahaan. Langkah-langkah hukum yang dapat
diambil oleh perusahaan yang mengalami kondisi tersebut antara lain negosiasi bipartit
dengan serikat pekerja, upaya restrukturisasi perusahaan, atau permohonan penundaan
permohonan penangguhan pembayaran upah. Perlindungan hukum diberikan kepada
pekerja/buruh yang berhak atas upahnya sesuai dengan upah minimum kabupaten /
kota.






