ANALISIS RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (NOMOR 28 K/Pdt/2016) TENTANG PEMUTUSAN SECARA SEPIHAK ATAS PERJANJIAN KERJA SAMA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.22Keywords:
pemutusan secara sepihak, analisis ratio decidendi, perjanjianAbstract
Putusan MA Nomor 28 K/Pdt/2016 merupakan hasil akhir atas perjuangan
penggugat dalam melakukan upaya hukum, diawali adanya sebuah gugatan
mengenai perbuatan melanggar hukum atas pemutusan perjanjian kerja sama secara
sepihak yang diajukan oleh penggugat kepada para tergugat. Mahkamah Agung
yang melakukan pemeriksaan serta mengadili suatu perkara gugatan hingga
mengabulkan dari gugatan yang diajukan oleh pemohon kasasi yang dahulu sebagai
Penggugat/Terbanding untuk sebagian. Pada pertimbangan Mahkamah Agung yang
memutus serta menyelesaikan pada perkara ini, penulis memiliki ketertarikan
dalam melakukan penelitian. Pada pokok pembahasan, peneliti dalam melakukan
penelitian menggunakan metode yakni metode yuridis normative yakni melakukan
konsep melalui pendekatan perundang-undangan, lalu dokumen, serta bahan
hukum atau kasus. Pada data dicantumkan pada pembahasan adalah data konkrit
serta mempunyai sumber referensi jelas yakni menganalisis ratio decidendi untuk
dipergunakan pada gugatan perbuatan melanggar hukum atas pemutusan perjanjian
kerja sama secara sepihak. Peneliti menemukan hasil penelitian yang dilakukan
menunjukkan pertimbangan mahkamah agung, jika dipertimbangkan melalui
prespektif asas kemanfaatan serta asas kepastian pada perkara Nomor 28
K/Pdt/2016, telah sesuai yang termuat definisi serta prinsip pada asas kemanfaatan
serta asas kepastian. Selain itu, pada pertimbangan mahkamah agung apabila dilihat
melalui presepektif keadilan pada perkara Nomor 28 K/Pdt/2016, sudah tepat
dengan cara memperhatikan keadilan pada pihak yang telah dirugikan atas
pemutusan perjanjian yang dilakukan secara sepihak oleh para termohon kasasi
yang dulunya Tergugat/Pembanding.






