ANALISIS RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (NOMOR 28 K/Pdt/2016) TENTANG PEMUTUSAN SECARA SEPIHAK ATAS PERJANJIAN KERJA SAMA

Authors

  • Anggini Milania Aranta Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.22

Keywords:

pemutusan secara sepihak, analisis ratio decidendi, perjanjian

Abstract

Putusan MA Nomor 28 K/Pdt/2016 merupakan hasil akhir atas perjuangan

penggugat dalam melakukan upaya hukum, diawali adanya sebuah gugatan

mengenai perbuatan melanggar hukum atas pemutusan perjanjian kerja sama secara

sepihak yang diajukan oleh penggugat kepada para tergugat. Mahkamah Agung

yang melakukan pemeriksaan serta mengadili suatu perkara gugatan hingga

mengabulkan dari gugatan yang diajukan oleh pemohon kasasi yang dahulu sebagai

Penggugat/Terbanding untuk sebagian. Pada pertimbangan Mahkamah Agung yang

memutus serta menyelesaikan pada perkara ini, penulis memiliki ketertarikan

dalam melakukan penelitian. Pada pokok pembahasan, peneliti dalam melakukan

penelitian menggunakan metode yakni metode yuridis normative yakni melakukan

konsep melalui pendekatan perundang-undangan, lalu dokumen, serta bahan

hukum atau kasus. Pada data dicantumkan pada pembahasan adalah data konkrit

serta mempunyai sumber referensi jelas yakni menganalisis ratio decidendi untuk

dipergunakan pada gugatan perbuatan melanggar hukum atas pemutusan perjanjian

kerja sama secara sepihak. Peneliti menemukan hasil penelitian yang dilakukan

menunjukkan pertimbangan mahkamah agung, jika dipertimbangkan melalui

prespektif asas kemanfaatan serta asas kepastian pada perkara Nomor 28

K/Pdt/2016, telah sesuai yang termuat definisi serta prinsip pada asas kemanfaatan

serta asas kepastian. Selain itu, pada pertimbangan mahkamah agung apabila dilihat

melalui presepektif keadilan pada perkara Nomor 28 K/Pdt/2016, sudah tepat

dengan cara memperhatikan keadilan pada pihak yang telah dirugikan atas

pemutusan perjanjian yang dilakukan secara sepihak oleh para termohon kasasi

yang dulunya Tergugat/Pembanding.

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

ANALISIS RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (NOMOR 28 K/Pdt/2016) TENTANG PEMUTUSAN SECARA SEPIHAK ATAS PERJANJIAN KERJA SAMA. (2026). Transparansi Hukum, 8(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.22