PERKEMBANGAN HUKUM PENYANDANG AUTISME DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.23Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Penyandang Autisme, Hukum PidanaAbstract
Pertanggungjawaban pidana bagi penyandang autisme adalah isu penting dalam
hukum pidana, terkait dengan kemampuan individu untuk memahami tindakan dan
konsekuensinya, yang dipengaruhi oleh kondisi medis dan psikologis mereka.
Autisme, sebagai gangguan perkembangan saraf, mempengaruhi komunikasi,
interaksi sosial, dan perilaku, sehingga mempengaruhi pemahaman mereka
terhadap norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep
pertanggungjawaban pidana bagi penyandang autisme di Indonesia, dengan
menganalisis peraturan hukum, prinsip dasar hukum pidana, dan praktik peradilan.
Pasal 38 dan Pada KUHP baru memberikan pengecualian bagi individu yang tidak
mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa, namun
penerapannya pada penyandang autisme seringkali menimbulkan kesulitan dalam
menentukan kapasitas pemahaman mereka. Penelitian ini menekankan pentingnya
penilaian medis dan psikologis yang tepat untuk memastikan keputusan pengadilan
mempertimbangkan kondisi spesifik terdakwa. Selain itu, penelitian ini
merekomendasikan perubahan dalam prosedur hukum agar lebih inklusif dan
responsif terhadap kebutuhan penyandang autisme, termasuk pelatihan bagi aparat
penegak hukum dan mekanisme rehabilitasi yang lebih mendukung, maka sistem
peradilan pidana perlu mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan adil,
serta melindungi hak penyandang autisme dan individu lainnya






