PERKEMBANGAN HUKUM PENYANDANG AUTISME DI INDONESIA

Authors

  • Deviana Putri Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.23

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Penyandang Autisme, Hukum Pidana

Abstract

Pertanggungjawaban pidana bagi penyandang autisme adalah isu penting dalam

hukum pidana, terkait dengan kemampuan individu untuk memahami tindakan dan

konsekuensinya, yang dipengaruhi oleh kondisi medis dan psikologis mereka.

Autisme, sebagai gangguan perkembangan saraf, mempengaruhi komunikasi,

interaksi sosial, dan perilaku, sehingga mempengaruhi pemahaman mereka

terhadap norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep

pertanggungjawaban pidana bagi penyandang autisme di Indonesia, dengan

menganalisis peraturan hukum, prinsip dasar hukum pidana, dan praktik peradilan.

Pasal 38 dan Pada KUHP baru memberikan pengecualian bagi individu yang tidak

mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa, namun

penerapannya pada penyandang autisme seringkali menimbulkan kesulitan dalam

menentukan kapasitas pemahaman mereka. Penelitian ini menekankan pentingnya

penilaian medis dan psikologis yang tepat untuk memastikan keputusan pengadilan

mempertimbangkan kondisi spesifik terdakwa. Selain itu, penelitian ini

merekomendasikan perubahan dalam prosedur hukum agar lebih inklusif dan

responsif terhadap kebutuhan penyandang autisme, termasuk pelatihan bagi aparat

penegak hukum dan mekanisme rehabilitasi yang lebih mendukung, maka sistem

peradilan pidana perlu mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan adil,

serta melindungi hak penyandang autisme dan individu lainnya

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

PERKEMBANGAN HUKUM PENYANDANG AUTISME DI INDONESIA. (2026). Transparansi Hukum, 8(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.23