KOHABITASI DALAM KUHP 2023: ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PERUBAHAN NORMA SOSIAL DI INDONESIA

Authors

  • Abel Pratama Putra Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.25

Keywords:

KUHP 2023, Kohabitasi, Hukum pidana, Norma sosial.

Abstract

Penelitian ini membahas fenomena kriminalisasi kohabitasi dalam Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang menimbulkan kontroversi di

tengah perubahan norma sosial masyarakat Indonesia. Kohabitasi atau hidup

bersama tanpa ikatan perkawinan menjadi salah satu bentuk perilaku sosial yang

mengalami pergeseran makna, dari yang semula dianggap tabu menjadi realitas

yang semakin sering dijumpai, terutama di wilayah perkotaan. Namun, KUHP 2023

justru mengkriminalisasi praktik tersebut dengan dasar penegakan moral publik dan

perlindungan nilai-nilai keluarga. Penelitian ini menggunakan metode hukum

normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta dilengkapi

dengan analisis sosiologis terhadap dinamika norma sosial. Hasil penelitian

menunjukkan bahwa ketentuan pidana mengenai kohabitasi menimbulkan

ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta berpotensi

bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama hak atas privasi dan

kebebasan personal. Selain itu, penerapannya dapat menimbulkan disparitas hukum

antarwilayah dan membuka peluang stigmatisasi sosial terhadap individu. Oleh

karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya peninjauan kembali

kriminalisasi kohabitasi melalui pendekatan hukum yang lebih humanistik dan

proporsional, dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial, pluralisme

budaya, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam konteks hukum

pidana nasional.

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

KOHABITASI DALAM KUHP 2023: ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PERUBAHAN NORMA SOSIAL DI INDONESIA. (2026). Transparansi Hukum, 9(1), 150-164. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.25