ANALISIS HUKUM PUTUSAN NOMOR 1050/Pdt.G/2018/PA.SELONG TENTANG PEMBATALAN HIBAH

Authors

  • Alexander Samuel Andreyvelan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.27

Keywords:

Surat pernyataan hibah,Akta otentik,Tanah.

Abstract

Surat Pernyataan hibah ditulis dibawah tangan dianggap belum memenuhi

unsur pembuktian dari perbuatan hukum hibah kepada penerima hibah. Peraturan

Perundang-undangan No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku, tiap

pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat

Akta Tanah (PPAT). Banyak permasalahan hukum yang muncul di masyarakat,

terutama yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, khususnya dalam konteks

hibah Tanah. Hubungan hukum antara pihak yang memberikan hibah dan pihak

yang menerima hibah didasarkan pada perjanjian, di mana pemberi hibah bertindak

sebagai debitor dan penerima hibah sebagai kreditor. Hibah merupakan bentuk

hubungan hukum yang bersifat sepihak. Ini berarti bahwa pemberian hibah

dilakukan secara sukarela oleh pemberi hibah kepada penerima tanpa menuntut

adanya balasan atau imbalan apapun dari pihak penerima hibah.Penelitian ini

membahas analisis putusan dari surat pernyataan hibah kepada penerima hibah dan

implikasinya terhadap pihak urutan ketiga serta ahli waris yang diatur dalam

undang undang. Hibah, sebagai perjanjian sepihak, diatur dalam KUH Perdata Pasal

1666-1693, yang menyatakan bahwa hibah merupakan sebuah pemberian yang

tidak dapat ditarik Kembali seperti semula. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan

legitieme portie bagian minimal yang harus diterima oleh ahli waris—dapat

menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.Penelitian ini menjelaskan jenis

penelitian yuridis normatif, yang dikaji melalui pendekatan perundang-undangan.

Data yang digunakan berasal dari studi putusan dan dokumen. Ketentuan pemberian

hibah telah diatur bahwa hibah harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang

dengan akta autentik. Dalam kasus putusan perkara Nomor

1050/Pdt.G/2018/Pengadilan Agama Selong,surat hibah dibuat secara sepihak dan

tanpa akta notaris bertentangan dengan Pasal 1682 KUH Perdata..

Downloads

Published

01-05-2026

How to Cite

ANALISIS HUKUM PUTUSAN NOMOR 1050/Pdt.G/2018/PA.SELONG TENTANG PEMBATALAN HIBAH. (2026). Transparansi Hukum, 8(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.27