PERSPEKTIF UUPA TERHADAP PENGATURAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PP NO. 12 TAHUN 2023

Authors

  • Annisa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.28

Keywords:

Hak Guna Bangunan, Jangka Waktu HGB, Lex superiori derogat legi priori.

Abstract

Pengaturan hukum berfungsi sebagai pedoman dalam mewujudkan keadilan dan

ketertiban, termasuk dalam menetapkan jangka waktu pemberian Hak Guna

Bangunan (HGB) di Indonesia. HGB diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun

1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan

batas waktu maksimal hingga 50 tahun. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 12

Tahun 2023 memperpanjang jangka waktu tersebut hingga 160 tahun, sehingga

menimbulkan konflik norma antara kedua regulasi tersebut. Konflik ini menyoroti

pentingnya prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, di mana undang-

undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan

perundang-undangan untuk menganalisis kesesuaian PP No. 12 Tahun 2023 dalam

perspektif UUPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari konflik

norma antara kedua regulasi tersebut mengacu pada asas lex superior derogat legi

inferiori, yang menegaskan bahwa peraturan dengan hierarki lebih tinggi harus

diutamakan. Oleh karena itu, ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2023 seharusnya

disesuaikan agar selaras dengan UUPA demi menjaga kesatuan dan kepastian

hukum

Downloads

Published

01-05-2026

How to Cite

PERSPEKTIF UUPA TERHADAP PENGATURAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PP NO. 12 TAHUN 2023. (2026). Transparansi Hukum, 8(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.28