PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DAN RESTITUSI BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.29Keywords:
Restorative Justice, Restitusi, Kekerasan Seksual, Viktimologi, Perlindungan KorbanAbstract
Penelitian ini berupaya memahami bagaimana pendekatan restorative justice dan mekanisme restitusi diterapkan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia, dengan melihat dari sudut pandang viktimologi. Kekerasan seksual memiliki dampak yang kompleks bagi korban, tidak hanya menyebabkan kesedihan dan rasa sakit secara fisik dan mental, tetapi juga memengaruhi keuangan dan hubungan sosial mereka. Sistem hukum pidana tradisional yang berfokus pada pemberian hukuman dianggap tidak cukup efektif dalam memulihkan hak-hak korban secara lengkap. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan langkah hukum yang baru diterapkan, yang menggabungkan pendekatan restoratif dengan mekanisme restitusi yang lebih lengkap dan bersifat wajib. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode konseptual dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang TPKS telah memperkuat posisi korban dengan mewajibkan hakim menentukan restitusi, serta menerapkan mekanisme penahanan jaminan dan kompensasi negara sebagai bentuk perlindungan tambahan jika pelaku tidak mampu membayar. Namun, dalam penerapannya di lapangan masih ada tantangan, seperti ketidakseimbangan hubungan kekuasaan antara korban dan pelaku, keterbatasan kemampuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kemungkinan adanya tekanan untuk menyelesaikan kasus dengan damai. Pendekatan viktimologi menekankan bahwa memberikan restitusi bukan hanya soal memberi uang, tetapi juga mengakui hak dan nilai manusia korban sebagai orang yang memiliki hak hukum secara utuh






