MEKANISME PENANGANAN PERKARA PERDATA OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MEWAKILI BPJS KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.33Keywords:
Jaksa Pengacara Negara, BPJS Ketenagakerjaan, Perkara Perdata, Jaminan SosialAbstract
ABTRAK
Penelitian ini membahas mekanisme penanganan perkara perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mewakili BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk mengetahui peran, kewenangan, serta prosedur hukum yang dilakukan JPN dalam menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial tenaga kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan (library research) yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa JPN berwenang bertindak di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk dalam menangani sengketa hukum BPJS Ketenagakerjaan baik secara litigasi maupun non-litigasi. Keberadaan JPN berperan penting dalam melindungi kepentingan hukum negara serta memastikan terlaksananya program jaminan sosial ketenagakerjaan secara adil dan berkeadilan.
Kata Kunci: Jaksa Pengacara Negara, BPJS Ketenagakerjaan, Perkara Perdata, Jaminan Sosial.






