KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN RELEVANSINYA TERHADAP PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.34Keywords:
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Statuta Roma, Pelanggaran HAM Berat, Hukum Pidana Internasional, IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan pengaturan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perspektif hukum pidana internasional, khususnya berdasarkan Statuta Roma, serta menilai keselarasan pengaturan dan praktik penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan standar hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan bagian dari core international crimes yang memiliki unsur utama berupa serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma. Di Indonesia, pengaturan mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan secara normatif telah selaras dengan standar internasional. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan, seperti kesulitan pembuktian, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta faktor politik hukum yang memengaruhi proses penyelesaian kasus. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, reformasi kelembagaan, dan peningkatan komitmen negara guna mewujudkan sistem akuntabilitas yang efektif serta sejalan dengan prinsip no impunity dalam hukum internasiona






