IMUNITAS KEPALA NEGARA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN INDIVIDU DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.35Keywords:
Imunitas Kepala Negara, Pertanggungjawaban Pidana Individu, Statuta Roma, ICC, Kedaulatan NegaraAbstract
Penelitian ini mengkaji ketegangan yuridis antara doktrin imunitas ratione personae Kepala Negara dengan prinsip pertanggungjawaban pidana individu (individual criminal responsibility) dalam hukum pidana internasional kontemporer. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kedudukan hukum imunitas Kepala Negara di hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukumnya di tengah benturan kedaulatan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi pergeseran paradigma dari imunitas absolut menuju imunitas terbatas, di mana norma jus cogens memposisikan pertanggungjawaban individu di atas hak istimewa diplomatik. Namun, implementasi Pasal 27 Statuta Roma sering kali terhambat oleh paradoks normatif Pasal 98 dan ketergantungan ICC pada kerja sama negara anggota yang dipengaruhi oleh realitas politik global. Di Indonesia, semangat peniadaan imunitas bagi pelaku kejahatan luar biasa telah diadopsi secara progresif melalui Pasal 37 UU No. 26 Tahun 2000. Simpulan penelitian menegaskan bahwa meskipun secara normatif imunitas telah luruh di hadapan pengadilan internasional, efektivitas penegakannya masih memerlukan harmonisasi antara kewajiban internasional dan praktik diplomatik guna menghapus impunitas bagi pejabat tinggi negara.






