IMPLIKASI HUKUM PENERAPAN YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP PELAKU KEJAHATAN GENOSIDA BERDASARKAN KETENTUAN STATUTA ROMA DEMI MENJAMIN PERLINDUNGAN KEMANUSIAAN GLOBAL

Authors

  • Ruben Malau Universitas Bengkulu
  • Wevy Efticha Sary Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.36

Keywords:

Genosida, Mahkamah Pidana Internasional, Statuta Roma, Pertanggungjawaban Pidana Individu, Hukum Internasional

Abstract

Genosida diklasifikasikan sebagai "the crime of crimes" (kejahatan dari segala kejahatan) dalam hierarki hukum pidana internasional, karena niat spesifiknya untuk memusnahkan eksistensi suatu kelompok manusia. Penelitian ini bertujuan untuk membedah kualifikasi yuridis tindak pidana genosida serta mekanisme penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana individu melalui Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) berdasarkan Statuta Roma 1998. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan fundamental: Pertama, konstruksi hukum Statuta Roma (Pasal 6) mensyaratkan adanya unsur niat khusus (dolus specialis) untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Ketiadaan niat khusus ini akan mengubah kualifikasi kejahatan menjadi sekadar kejahatan terhadap kemanusiaan biasa. Kedua, implikasi dari penegakan yurisdiksi ICC telah mendobrak tembok kekebalan hukum negara (state immunity). Berdasarkan asas pertanggungjawaban pidana individu (individual criminal responsibility) dan pertanggungjawaban komando (command responsibility), tidak ada seorang pun, termasuk kepala negara atau pejabat tinggi militer, yang dapat berlindung di balik jabatan resminya untuk lolos dari jerat hukum atas kejahatan genosida. Prinsip pelengkap (complementarity) ICC memastikan bahwa mahkamah ini akan mengambil alih peradilan apabila pengadilan nasional terbukti tidak mampu (unable) atau tidak mau (unwilling) mengadili pelaku secara adil.

Downloads

Published

09-05-2026

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM PENERAPAN YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP PELAKU KEJAHATAN GENOSIDA BERDASARKAN KETENTUAN STATUTA ROMA DEMI MENJAMIN PERLINDUNGAN KEMANUSIAAN GLOBAL. (2026). Transparansi Hukum, 9(1), 574-585. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.36