PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KERUSAKAN HABITAT GAJAH SUMATERA DI TAMAN WISATA ALAM (TWA) SEBLAT
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.37Keywords:
Penegakan Hukum, Gajah Sumatera, TWA Seblat, Deforestasi, KonservasiAbstract
Penegakan hukum terhadap kerusakan habitat Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Provinsi Bengkulu, serta dampak ekologis dari ekspansi perkebunan kelapa sawit ilegal di bentang alam tersebut. TWA Seblat merupakan kawasan konservasi yang berfungsi sebagai habitat penting dan Pusat Latihan Gajah (PLG), namun dalam beberapa tahun terakhir mengalami tekanan ekologis berat akibat deforestasi masif. Berdasarkan data pemantauan periode Januari 2024 hingga Oktober 2025, tercatat deforestasi seluas 1.585 hektare dan 775 titik pembalakan liar dengan total area terdampak mencapai 3.410 hektare. Fragmentasi habitat akibat konversi lahan menjadi perkebunan sawit ilegal telah memutus jalur migrasi alami gajah, mengisolasi populasi menjadi kelompok-kelompok kecil yang tersisa sekitar 50 individu, serta meningkatkan eskalasi konflik manusia-satwa. Penelitian ini mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam konteks penegakan hukum di kawasan konservasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya represif melalui "Operasi Seblat" oleh Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan kembali ribuan hektare lahan dan memusnahkan tanaman sawit ilegal, namun penegakan hukum masih bersifat reaktif dan belum optimal menyasar aktor intelektual di balik jaringan mafia hutan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan aspek preventif, penetapan koridor migrasi gajah yang berkelanjutan, serta pelibatan masyarakat lokal dalam skema konservasi partisipatif guna menjamin kelestarian fungsi ekologis TWA Seblat dan perlindungan Gajah Sumatera dari ancaman kepunahan.






