TINJAUAN YURIDIS ALIH FUNGSI TERMINAL TIPE C MENJADI RSIA TINO GALO DALAM PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG RTRW
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.38Keywords:
Alih Fungsi Ruang, Hukum Tata Ruang, Prinsip Legalitas, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kepastian HukumAbstract
Penataan ruang merupakan instrumen hukum publik krusial yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 untuk mewujudkan pemanfaatan wilayah yang aman, terintegrasi, dan berkelanjutan. Di tingkat daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diwujudkan dalam produk hukum Peraturan Daerah yang mengikat secara preskriptif dan imperatif bagi seluruh agenda pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis keabsahan alih fungsi Terminal Tipe C Sungai Hitam menjadi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tino Galo di Kota Bengkulu, ditinjau dari prinsip legalitas dan hukum penataan ruang. Permasalahan utama bermula dari tindakan Pemerintah Kota Bengkulu yang mengkonversi lahan berstatus kawasan transportasi menjadi fasilitas kesehatan publik tanpa terlebih dahulu melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041. Melalui metode pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan asas hukum administrasi negara, hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan alih fungsi tersebut secara terang bertentangan dengan ketentuan Pasal 12, Pasal 40, Pasal 46, dan Pasal 48 Perda Kota Bengkulu No. 4 Tahun 2021 yang telah secara rigid memisahkan antara zonasi kawasan transportasi dan kawasan kesehatan. Tindakan pemerintah daerah yang merombak fungsi ruang murni berlandaskan diskresi atau skema "pinjam pakai" aset tanpa amandemen Perda merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap asas legalitas (beginsel van wetmatigheid van bestuur) dan mencederai asas kepastian hukum. Konversi ini bukan sekadar persoalan teknis administratif pengelolaan aset daerah, melainkan metamorfosis fundamental yang mendisrupsi fungsionalitas tata ruang kota. Kesimpulannya, pembangunan RSIA Tino Galo di atas lahan Terminal Tipe C tanpa prosedur revisi RTRW adalah cacat prosedural dan cacat hukum. Kebijakan ini berpotensi menciptakan preseden buruk yang dapat melumpuhkan wibawa hukum tata ruang sebagai instrumen pengendali pembangunan, sehingga pemanfaatan ruang ke depan mutlak harus diselenggarakan dengan kepatuhan penuh terhadap supremasi hukum perencanaan tata ruang.






