STATUS KERUGIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAIKERUGIAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN NEGARA

Authors

  • Miriam Mahalia Universitas Bengkulu
  • Rafa Ardhian Universitas Bengkulu
  • Dava Fransisco Universitas Bengkulu
  • Edra Satmaidi Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.39

Keywords:

Badan Usaha Milik Negara, Kerugian Negara, Hukum Keuangan Negara, Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Persoalan mengenai apakah kerugian yang dialami oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai kerugian negara merupakan salah satu isu hukum yang paling diperdebatkan dalam ranah hukum keuangan negara dan hukum pidana korupsi di Indonesia. Ketidakjelasan konseptual ini berdampak langsung pada penerapan hukum, khususnya dalam penuntutan perkara korupsi yang melibatkan BUMN. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan BUMN dalam sistem keuangan negara, mengkaji konsep kerugian negara berdasarkan hukum positif yang berlaku, serta menelaah secara kritis argumen-argumen hukum yang mendukung maupun menolak kategorisasi kerugian BUMN sebagai kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dualisme rezim hukum yang saling bertentangan: rezim hukum keuangan negara yang memandang kekayaan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, dan rezim hukum korporasi yang menegaskan pemisahan kekayaan setelah penyertaan modal negara dilakukan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Putusan Nomor 77/PUU-IX/2011 telah memberikan penegasan mengenai persoalan ini, namun penerapannya dalam praktik peradilan masih menunjukkan inkonsistensi. Artikel ini berargumen bahwa penentuan status kerugian BUMN sebagai kerugian negara harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang holistik, mempertimbangkan sumber modal, bentuk badan hukum, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.

Downloads

Published

26-05-2026

How to Cite

STATUS KERUGIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAIKERUGIAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN NEGARA. (2026). Transparansi Hukum, 9(1), 586-604. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.39