ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PASAL 378 KUH PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN

Authors

  • Adesta Pratama Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.5

Keywords:

Penipuan, Pasal 378 KUHP, Jouska, Investasi, Manajer Investasi.

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan Pasal 378 Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan tindak pidana penipuan di Indonesia,

dengan fokus khusus pada kasus PT Jouska Financial Indonesia tahun 2020-2021.

Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini menganalisis

interpretasi unsur-unsur delik penipuan, yaitu "rangkaian kebohongan", "tipu

muslihat", "nama palsu", dan "keadaan palsu" dalam praktik peradilan. Hasil

penelitian menunjukkan adanya tantangan dalam penerapan Pasal 378 KUHP

terhadap modus penipuan modern, terutama yang dilakukan melalui platform

digital dan investasi. Studi kasus PT Jouska mengungkapkan kesenjangan regulasi

dalam pengawasan jasa konsultan keuangan dan perlindungan investor ritel.

Penelitian menyimpulkan perlunya reformulasi ketentuan hukum tentang

penipuan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi serta penguatan

literasi keuangan masyarakat sebagai upaya preventif. Harmonisasi antara KUHP

dengan Undang-Undang Pasar Modal dan UU Perlindungan Konsumen sangat

diperlukan untuk mengatasi kompleksitas tindak pidana penipuan di era digital.

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PASAL 378 KUH PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN. (2026). Transparansi Hukum. https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.5