PENERBITAN SERTIPIKAT DENGAN DASAR SURAT KETERANGAN WARIS TIDAK SAH (Studi Kasus Putusan Nomor 194/PDT.G/2022/PN Amb)

Authors

  • Dinda Adnya Silvia UNIVERSITAS PENDIDIKAN NASIONAL

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7

Keywords:

Penerbitan Sertipikat, Surat Keterangan, Waris

Abstract

Indonesia sebagai negara agraris seringkali memiliki permasalahan terkait kepemilikan dan penguasaan tanah. Persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan dimensi sosial, budaya, dan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dari laporan Kementerian ATR/BPN, sengketa tanah merupakan salah satu kasus pertanahan yang paling banyak terjadi. Hingga tahun 2024 tercatat ada 11.083 sengketa, 506 konflik, dan 24.120 perkara tanah di seluruh Indonesia, namun hanya 46,88 persen yang berhasil diselesaikan. Bahkan, data Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan, konflik agraria meningkat dari 207 kasus pada 2021 menjadi 295 kasus pada 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan mengevaluasi penerbitan sertipikat yang menggunakan surat keterangan waris tidak sah, serta mengidentifikasi konsekuensi hukum yang timbul dari penerbitan sertipikat tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yakni penelitian yang berfokus pada analisis norma-norma hukum melalui pengkajian peraturan perundang-undangan, literatur, serta doktrin hukum yang berkaitan dengan kewenangan dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam sistem peradilan Indonesia. Dalam perspektif yuridis dan administrasi pertanahan, Surat Keterangan Waris memiliki kedudukan sebagai dokumen pembuktian awal untuk membuktikan siapa ahli wais yang sebenarnya. Ketika sebuah sertipikat hak atas tanah diterbitkan berdasarkan SKW yang tidak sah, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan mengakibatkan status sertipikat menjadi bermasalah. 

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

PENERBITAN SERTIPIKAT DENGAN DASAR SURAT KETERANGAN WARIS TIDAK SAH (Studi Kasus Putusan Nomor 194/PDT.G/2022/PN Amb). (2026). Transparansi Hukum, 9(1), 10-24. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7